Penyidik KPK Sita 4 Mobil Mewah Milik Walikota Madiun

Penyidik KPK Sita 4 Mobil Mewah Milik Walikota Madiun

TerasHatim.com, Jakarta, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 unit mobil mewah milik Walikota Madiun Bambang Irianto, Jumat (16/12) malam.

Mobil-mobil tersebut disita KPK dari rumah pribadi Bambang Irianto yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun Jawa Timur.

4 mobil tersebut, masing-masing Jeep Hummer warna putih nopol B 11 RRU, Range Rover warna hitam nopol B 111 RUE, Jeep Rubicon nopol B 11 RUE, dan Mini Coopers warna putih nopol B 1279 CGY.

“Penyitaan dilakukan di rumah tersangka BI (Bambang Irianto) terkait kasus gratifikasi. Karena yang bersangkutan terjerat enam kasus yang berbeda,,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sepertyi dilansir CNNIndonesia, Sabtu (17/12).

Dalam kasus gratifikasi, Bambang Irianto dijerat Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Febri, penyidik KPK membandingkan antara penghasilan yang sah dengan kekayaan. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut sesignifikan apa perbedaan antara penghasilan resmi Bambang Irianto sebagai walikota dengan kekayaan yang dia miliki. “Nanti akan diargumentasikan di persidangan,” ujar Febri.

Mobil-mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90 Kota Madiun.

Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Bambang Irianto diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Hingga kini KPK masih terus mengembangkan kasus gratifikasi tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset Bambang diantaranya sertifikat deposito senilai Rp7 miliar dan uang tunai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun,

Bambang Irianto diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan proyek pembangunan pasar melalui perusahaan miliknya, PT Cahaya Terang Satata. (Her/Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim