Penurunan Tarif Tol di Jatim, Menunggu Perhitungan Kementrian Keuangan

Penurunan Tarif Tol di Jatim, Menunggu Perhitungan Kementrian Keuangan

TerasJatim.com – Penurunan sejumlah tarif tol yang berada di wilayah Jatim, hingga saat ini belum terealisasikan. Hal ini masih menunggu penghitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), juga masih menunggu keputusan Kemenkeu terkait rumusan yang dipakai untuk menetapkan penurunan tarif tol.

Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, dari informasi yang diterimanya, menteri keuangan masih melaporkan ke presiden kemungkinan memasukan insentif pajak dalam komponen perhitungan.

“Karena kemudian yang jadi permasalahan katanya Bu Sri Mulyani (menteri keuangan), kan sehari saya ketemu dengan beliau, beliau lapor presiden yang penting jangan mengganggu dari penerimaan para investor,” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, Rabu (04/04).

Diketahui, finalisasi rancangan aturan rasionalisasi tarif tol, utamanya perihal bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan internal rate return (IRR) investasi jalan tol tetap terjaga masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Sampai saat ini, pemerintah baru memastikan adanya pemberian insentif pajak untuk sejumlah ruas dalam rasionalisasi tarif tol dari beberapa opsi yang diusulkan seperti cash deficiency support (CDS), tax holiday, dan subsidi.

Kementerian PUPR masih melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, yang lebih memilih instrumen insentif pajak karena dinilai paling ringan risikonya. “Maka ada insentif pajak dan menambah BOT nya (Build, Operate, and Transfer). Jadi di silang,” sebut Pakde Karwo.

Masih menurut Pakde, dari pemprov sendiri, pihaknya belum menghitung berapa besaran yang bisa dijangkau oleh masyarakat, khususnya angkutan barang. Namun pihaknya setuju perhitungan yang tepat dan tidak merugikan investor. Dua sektor, BOT dan pemberian insentif pajak dirasa sudah tepat.

“Prinsip memang yang diutamakan (oleh pemerintah pusat) adalah angkutan barang yang turun,” ungkapnya.

Adapun, sampai saat ini rencananya insentif pajak hanya akan diberikan kepada tiga ruas tol dari total 39 ruas tol yang ditetapkan untuk menerapkan rasionalisasi tarif.

Ketiga ruas tol yang diberikan insentif pajak adalah yang dinilai IRR-nya masih terlampau kecil setelah tarifnya diturunkan dengan kompensasi penambahan masa konsesi, semisal tol Solo-Ngawi, tol Ngawi-Kertosono, dan tol Kertosono-Mojokerto. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim