Penggerebekan Tarian Erotis di sebuah Kafe, 2 Orang Jadi Tersangka

Penggerebekan Tarian Erotis di sebuah Kafe, 2 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penari striptis di sebuah rumah karaoke di Jalan Ngaglik, Surabaya, Jawa Timur.

Kedua tersangka tersebut masing-masing penyedia tari, NS (36), wanita warga Pagesangan IV Surabaya dan EB (26), pria warga Manukan A-1, Surabaya yang bertindak sebagai supervisor di karaoke tersebut.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, tempat hiburan tersebut digerebek polisi, pada Sabtu dini hari (18/02).

Polisi berhasil mengamankan tujuh orang, masing-masing penyedia tari, NS, supervisor karaoke EB, HS alias Vero, penari, ES alias Dora, penari, AR alias Tania, penari, YN alias Susan, penari, dan AS salah seorang pengunjung karaoke.

Modus bisnis pornografi ini, si penyedia tari erotis menawarkan ke pengunjung karaoke yang menginginkan jasa ladies escort (purel). Kepada para pengunjung, tersangka NS mengatakan jika para purelnya-nya juga bisa melayani tarian erotis, dengan tarif Rp60 ribu perjamnya.

“Setiap ada yang membooking, si penari mendapat bagian Rp40 ribu, sedangkan yang Rp15 ribu untuk manajemen dan Rp5 ribu untuk penyedianya,” terang Bayu, didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Sabtu (18/02) siang.

Tak hanya itu, para penari juga mendapat uang tips tiap kali melepas bajunya satu persatu. “Uang tips bervariasi, kadang Rp 400 ribu, kadang Rp 600 ribu. Uang tips ini kemudian dibagi lagi dengan si penyedia tari,” lanjutnya.

Untuk saat ini, masih kata Bayu, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat sebagai backingi bisnis pornografi di Mega Karaoke tersebut.

“Yang jelas antara penyedia dan manajemen ada kerjasama. Kita juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang membackinginya,” imbuhnya.

Sementara itu Dora, salah satu penari mengakui, dia bersedia melakukan tari erotis karena ingin tampil profesional sebagai seorang ladies escort. “Ya saya berusaha profesional saja,” akunya pendek.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, dan akan dijerat Pasal 30 UU Nomor 4 tahun20008 tetang Pornografi, dan Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Tom/Red/TJ)

Kedapatan Menari Bugil di Kafe, Empat Wanita Seksi Diamankan Polisi

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim