Pengadilan Tinggi Jatim Tetap Vonis 6,5 Tahun, Bagi Bu Guru Penganiaya Suami di Madiun

Pengadilan Tinggi Jatim Tetap Vonis 6,5 Tahun, Bagi Bu Guru Penganiaya Suami di Madiun
Setyo Winarni (54) warga jalan Dite Manis, Perumnas Manisrejo II, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun tetap divonis hukuman 6,5 tahun oleh PT Jawa Timur

TerasJatim.com, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun 6,5 tahun hukuman penjara untuk Setyo Winarni. Dengan demikian upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 10 tahun atas terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu kandas.

Setyo Winarni (54) warga jalan Dite Manis, Perumnas Manisrejo II, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun divonis hukuman 6,5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kota Madiun, pada Selasa (16/02) lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmad Isnaini dan Bagus Wicaksono mengajukan banding.

Dilansir dari radarmadiun, Panitera Muda PN Kota Madiun Djatmiko Budi Santoso mengatakan putusan bernomor 144/PID/2016/PT.Sby tertanggal 12 April 2016 diterima 12 Mei 2016 lalu. Pihaknya telah memberitahukan kepada JPU maupun terdakwa 16 Mei 2016 lalu. ‘’Batas waktunya 14 hari setelah pemberitahuan putusan untuk menerima atau tidak,’’ tuturnya.

Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, putusan PN Kota Madiun tertanggal 16 Februari 2016 dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga JPU bisa mengeksekusi terdakwa. Namun, terdakwa masih tetap menjalani masa penangguhan jika ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ‘’Kami menunggu saja,’’ ujarnya.

Terpisah, JPU R. Wisnu Bagus Wicaksono memilih mengkaji kembali putusan PT Jatim. Kurun waktu 14 hari kedepan akan dia manfaatkan untuk mempelajari berkas putusan tersebut. ‘’Akan kami kaji dengan tim, sebagai dasar perlu kasasi atau tidak,’’ imbuhnya.

Menurut Bagus, majelis hakim PN Kota Madiun yang diketuai Arif Wisaksono sepakat dengan dakwaan primernya. Yakni pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian. ‘’Tapi putusan pidananya, bagi kami belum memenuhi rasa keadilan,’’ terangnya.

Sementara Edi Obaja,penasihat hukum (PH) terdakwa,juga akan mempertimbangkan putusan tersebut dan berkoordinasi dengan kliennya. ‘’Kami belum sempat bertemu, jadi masih ada yang harus kami koordinasikan,’’ ujarnya.

Diketahui, Setyo Winarni, guru yang sekaligus ibu dua anak ini dijadikan terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Sukirno (62) yang tak lain adalah suaminya sendiri pada Agustus 2015 lalu hingga tewas. Dari hasil otopsi pemeriksaan luar didapat banyak luka lecet dibeberapa bagian tubuh akibat benda tumpun. Sedangkan pada pemeriksaan bagian dalam, ditemukan pendarahan pada kepala dan patah tulang rawan. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim