Penemuan Bayi di Ngambon Bojonegoro, Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku

Penemuan Bayi di Ngambon Bojonegoro, Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sesosok bayi perempuan yang masih merah ditemukan warga Desa Karangmangu Kecamatan Ngambon Kabupaten Bojonegoro Jatim, di pinggir sungai Desa Sengon Kecamatan Ngambon, Rabu (28/3/2018) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi tersebut pertama kali ditemukan sekira pukul 05.30 WIB oleh Wakini (59) dan Wainem (50), warga Desa Karangmangu Kecamatan Ngambon saat sedang dipinggir sungai Sengon.

Saat itu, mereka mendengar suara tangisan sesosok bayi. Mendengar tangisan bayi itu, mereka kemudian mencarinya dan mendekati sebuah kardus yang berada di pinggir sungai yang saat dibuka, ternyata kardus itu berisi bayi hidup.

Karena kaget dan khawatir yerjadi apa-apa, Wakini dan Wainem segera memberitahu warga lainnya yakni Tampan (52) dan Tutik (30) untuk membantu menyelamatkan sesosok bayi tersebut.

“Akhirnya kardus yang berisi bayi itu kami bawa ke rumah saya untuk pertolongan karena kasihan bayinya nampak kedinginan selanjutnya dibawa ke Puskesmas,” ujar Tampan, dengan logat jawa halus.

Selanjutnya, para warga yang menemukan bayi itu melaporkan apa yang ditemukan itu ke perangkat desa setempat. Tak menunggu lama pihak desa segera menghubungi pihak Polsek Ngambon.

Kapolsek Ngambon AKP Supriyono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penemuan bayi tersebut. Ia mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi penemuan bayi guna melakukan penyelidikan siapa yang telah membuang bayi tak berdosa itu.

Setelah diselidiki, lanjut Kapolsek, petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku pembuang bayi itu, petang tadi. Dia adalah LA (30), warga setempat yang juga ibu kandung korban.

“Pengungkapan ini diperkuat dengan bukti pemeriksaan medis puskesmas setempat. Bahwa, terdapat tanda baru melahirkan pada LA,” terang Kapolsek.

Di hadapan petugas, LA mengakui bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan sah dengan suaminya. Dia mengaku tega membuang bayi yang dilahirkan dari rahimnya dengan alasan takut dan malu dengan tetangganya.

“Sudah sembilan bulan ini suami pelaku bekerja di Malaysia. Pelaku malu melahirkan anak karena suaminya saat ini tidak di rumah,” katanya, menjelaskan.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, saat ini LA masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat. Atas perbuatannya itu pelaku LA disangka dengan Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 305 dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim