Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Resmi Jadi Tersangka

Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Aksi teror yang diarahkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi, menyisakan cerita lain.

Pelaku berinisial RM (39) ini, sebelum beraksi, terlebih dahulu menanyakan lokasi rumah Ery ke satpam yang bertugas di pos jaga pintu gerbang perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya, tempat Ery Cahyadi tinggal.

“Bahkan pelaku sempat kembali sampai dua kali ke pos satpam itu untuk memastikan posisi rumah korban. Setelah mendapat kepastian, barulah terduga pelaku memberondongkan tembakan ke arah mobil korban yang diparkir di garasi rumahnya,” ujar Kapolresabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (15/03) kemarin.

Dalam melakukan aksi cowboy-nya, RM menggunakan senjata Air Gun jenis Hatsan BullMaster Semi-Auto PCP Air Rifle Pellet Black, kaliber 4,5 mm. Senjata itulah, yang digunakan untuk menembaki mobil Innova warna hitam nopol L 88 EC milik Ery Cahyadi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, Hanya saja, kaca belakang mobil tersebut pecah, serta sejumlah lubang bekas tembakan di bagian bumper, bodi mobil dan tangki bbm.

“Ini adalah senjata yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan terhadap mobil korban,” kata Rudi yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, saat mempertontonkan senjata berukuran cukup besar itu.

Senjata tersebut bertuliskan ‘Hatsan BullMaster Semi-Auto PCP Air Rifle Pellet Black, kaliber 4,5 mm, dengan peluru Ball Bullet Metal.

Dugaan awal, aksi RM tersebut bermotifkan sakit hati. “Informasi awalnya sakit hati, karena usahanya ditertibkan oleh Pemkot Surabaya di bawah wewenangnya korban (Ery Cahyadi),” ujar Kombes Rudi.

Informasi yang dihimpun, setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan RM sebagai tersangka pada Kamis (16/03) malam.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolrestabes Surabya, guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami terkait soal senjata laras panjang jenis BullMaster yang digunakan untuk menembak mobil korban.

Tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim