Pencurian Kayu di wilayah KPH Blitar Marak

Pencurian Kayu di wilayah KPH Blitar Marak
Petugas memasang police line di lokasi terjadinya pencurian kayu jati di hutan Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar Jawa Timur

TerasJatim.com, Blitar – Sebanyak 344 gelondong kayu jati ditinggalkan oleh para pelaku pencurian kayu jati di wilayah hutan Kaligambir Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Kepala Administrasi (Adm) KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar, Haris Suseno memaparkan pencurian kayu berlangsung di tiga lokasi, yaitu petak 67 A, petak 66 C, dan petak 66 D.

“Rata-rata pohon jati yang dibabat itu berusia 15 tahun ke atas sehingga diameternya di atas sekitar 60 centimeter,” jelas Haris.

Untuk mengantisipasi bila pelakunya akan kembali, pihak KPH menghubungi jajaran Polsek Panggungrejo. “Anggota kami sempat menyanggongnya, namun tak ada pelaku yang muncul,” tambahnya.

Di lokasi kejadian, terlihat tumpukan kayu jati hasil curian tersebut sudah dipotong dengan ukuran rata-rata tiga meter.

Kayu-kayu ini disembunyikan dengan cara ditutupi gundukan ranting sehingga tak mencurigakan.

Diduga para pelaku menunggu waktu yang aman untuk mengangkutnya karena kondisi lokasi yang sangat sulit untuk memindahkan kayu-kayu itu dari tempatnya semula ditebang.

Saat ini kayu yang diduga dipotong dengan mesin itu sedang dalam proses evakuasi ke TPK (Tempat Penyimpanan Kayu) Lodoyo Blitar.

Untuk mengamankan TKP, petugas memasang police line agar masyarakat tak boleh beraktivitas di situ. Sebab, biasanya kalau musim hujan seperti ini, warga menanami jagung atau kacang di antara tegakkan pohon hutan tersebut (tumpang sari).

Dalam kurun tiga tahun ini, aksi penjarahan hutan kerap berlangsung. Namun, tak satu pun, pelakunya tertangkap.

Seperti pencurian pada 2 bulan yang lalu, saat itu 11 pelakunya kabur dengan meninggalkan sepeda motornya beserta kayu jati curian, yang diboncengnya. Itu terjadi sewaku kawanan penjarah hutan tersebut kepergok petugas yang sedang patroli.

Mereka membabat kayu hutan di petak 15 B, RPH (Resort Pemangkuan hutan) Ngerejo, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejotangan, KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar.

Selain mengamankan 11 sepeda motor, petugas juga menyita 31 gelondong kayu jati, dan peralatan mencuri mereka, seperti 11 gergaji, 5 parang, serta 5 kapak.

Namun, hingga kini pelakunya belum tertangkap meski identitasnya diketahui dari sepeda motor para pelaku tersebut. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim