Penahanan Ditangguhkan, 3 Tersangka Kasus DAK Kota Probolinggo Segera Disidangkan

Penahanan Ditangguhkan, 3 Tersangka Kasus DAK Kota Probolinggo Segera Disidangkan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Aryzyanto

TerasJatim.com,Surabaya – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 Kota Probolinggo senilai Rp15,9 miliar, segera memasuki babak baru.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, Wakil Wali Kota Probolinggo (sekarang) Suhadak, dan salah satu rekanan Sugeng Wijaya, segera diajukan ke muka persidangan.

Ketiganya kini menghirup udara bebas setelah beberapa waktu lalu mendapat penangguhan penahanan, karena alasan sakit.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Aryzyanto mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.

“Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor oleh JPU dari Kejari Probolinggo, Kamis 8 September lalu,” jelas Romy, seperti dilansir Okezone, Selasa (13/09).

Dengan demikian, sambung Romy, kewenangan sudah ada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Romy menambahkan, kasus tersebut akan disidangkan dua minggu ke depan.

Seperti diberitakan, dari dana DAK sebesar Rp15,907 miliar yang diperuntukkan untuk proyek bantuan fisik sekolah se-Kota Probolinggo, aparat kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar. Kasus ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat dana tersebut bergulir, HM Buchori menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo, sedangkan Suhadak (Wakil Walikota Probolinggo sekarang) sebagai rekanan proyek tersebut bersama Sugeng Wijaya.

HM Buchori, Suhadak, dan Sugeng Wijaya sempat ditahan di Rutan Klas I Medaeng setelah penyidik dari Kejagung melakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim.

Suhadak dan Sugeng Wijaya resmi ditahan pada Kamis 4 Agustus lalu. Sedangkan Buchori resmi ditahan pada Jumat 12 Agustus 2016.

Namun kini ketiganya menghirup udara bebas, setelah penahanan ketiganya ditangguhkan oleh pihak kejaksaan. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim