Pemkot Malang Larang PNS Gunakan Elpiji Melon

Pemkot Malang Larang PNS Gunakan Elpiji Melon

TerasJatim.com, Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kota Malang menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi atau yang kerap disebut elpiji melon.

Larangan itu berdasarkan  Surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 perihal penggunaan LPG tepat sasaran.

Larangan itu merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Jatim Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang salah satu isinya mengimbau kepada ASN agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

“Dengan terbitnya surat walikota ini, maka diimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan elpiji tiga kilogram bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji non subsidi,” kata Sutiaji, Rabu (03/10)

Menurutnya, kebijakan Pemprov Jatim itu dilakukan agar distribusi elpiji melon bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Elpiji bersubsidi memang ditujukan untuk warga tidak mampu, sementara ASN tentunya tidak masuk kriteria warga tidak mampu tersebut,” ujarnya.

Sutiaji menambahkan, surat tersebut sudah dikirimkan ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang, sehingga mereka harus melakukan sosialisasi kepada para pegawainya secara berjenjang.

“Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim