Pemkot Malang Akan Denda Pemberi Uang ke Gelandangan dan Pengemis (Gepeng)

Pemkot Malang Akan Denda Pemberi Uang ke Gelandangan dan Pengemis (Gepeng)

TerasJatim.com, Malang – Pemerintah Kota Malang Jawa Timur akan menerapkan langkah tegas terkait aturan larangan bagi warga yang memberikan uang pada gelandangan dan pengemis (Gepeng). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang Sri Wahyuningtyas.

Sri mengatakan, Pemkot Malang akan memberikan denda hingga jutaan rupiah kepada warga yang dengan sengaja memberikan uang kepada gelandangan atau pengemis (Gepeng) di wilayah Kota Malang.

“Sudah ada Perda No 9 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan lingkungan yang mengimbau larangan memberikan uang kepada anak jalanan, pengamen, gelandangan, dan pengemis. Namun, karena sifatnya hanya imbauan maka tidak ada sanksi bagi yang melanggar,” tegas Sri Wahyuningtyas.

Lanjutnya, kini Pemkot Malang akan memberlakukan aturan dengan tegas bagi masyarakat yang kedapatan memberikan uang pada gepeng dengan  bisa dikenakan sanksi denda yang nilainya hingga jutaan rupiah.

Menurutnya, dengan diberlakukannya aturan ini, dalam jangka panjang pebdapatan yang diperoleh para gelandangan dan pengemis maupun pengamen akan terus berkurang, sehingga mereka berfikir ulang untuk tetap hidup di jalanan. Dan pada akhirnya, mereka akan kembali hidup normal dan mau mengikuti pelatihan serta program pemberdayaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Selama ini meski sudah diberi pelatihan, mereka masih kembali lagi ke jalanan. Karena mereka merasa lebih mudah untuk mendapatkan uang di jalanan,” ujarnya.

Agar mereka tidak kembali ke jalanan, pihaknya telah memberikan pelatihan berbagai keterampilan kepada mereka. Selain itu, Pemkot Malang bekerja sama dengan Kementerian Sosial juga telah memberikan bantuan pembangunan rumah tinggal khusus bagi mereka. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim