Pemkot Madiun Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Mudik Lebaran

Pemkot Madiun Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Untuk Keperluan Mudik Lebaran

TerasJatim.com, Madiun – Pemkot Madiun Jatim, akan menindak tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran.

Aturan ini sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi dan penghematan disiplin kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan bagi PNS yang kedapatan menggunakan mobdin untuk keperluan mudik, yakni disesuaikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Menindaklanjuti hal itu sekda menginstruksikan untuk memarkir mobdin di kantornya masing-masing.

“Yang jelas semua mobil dinas ditaruh di kantor dinasnya masing-masing. Tidak boleh dibawa mudik, ya mulai tanggal merah hari Jumat  (23/06) itu toh. Tapi kalau ada surat undangan resmi boleh dibawa, dia mewakili apa gitu, harus ada surat dari saya, itu baru boleh,” ungkapnya, Kamis (22/06).

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencakup kendaraan dinas milik kepala daerah dan wakilnya sampai jajaran di tingkat bawah, kecuali bagi kendaraan dinas yang sifatnya operasional pelayanan masyarakat, diantaranya mobil ambulans, truk pengangkut sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, Satpol PP dan mobil pemadam kebakaran milik BPBD. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim