Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan Ancam Tindak Tegas Pelaku Serangan Fajar

Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan Ancam Tindak Tegas Pelaku Serangan Fajar

TerasJatim.com, Lamongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan akan memberikan sanksi tegas bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019. Konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.

“Selain dicoret namanya, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana, masalah hukuman tersebut, sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin,  Senin (08/04/19).

Menurutnya, potensi politik uang dibagi dalam 3 masa, yaitu pada masa kampanye, hari tenang, dan pada waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Bawaslu Lamongan sudah menginstruksikan kepada jajaran pengawas hingga pengawas pemilu desa atau kelurahan untuk melakukan deseminasi kepada warga masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang.

“Jika terdapat kegiatan kampanye agar selalu melakukan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pengawasannya melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap segala gelagat yang berpotensi terjadinya politik uang agar dicegah,” kata Amin.

Bila terdapat praktik politik uang, lanjut Amin, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran pengawasnya untuk mendapatkan bukti sebanyak mungkin agar dugaan pelanggaran tersebut dapat dijadikan temuan dan diproses dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundangan yang berlaku, yakni pasal 523 ayat (1) sampai (3).

“Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) di pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa hari tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2), bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Ia menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Mari kita sambut pemilu dengan riang gembira tanpa money politik dan politisasi Sara,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim