Pemerintah Tidak Mungkin Tabrak UU, Untuk Angkat Honorer K-2

Pemerintah Tidak Mungkin Tabrak UU, Untuk Angkat Honorer K-2
ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Harapan pegawai honorer Kategori-2 (K-2), yang menuntut agar pemerintah segera mengangangkat mereka menjadi PNS, sepertinya akan menemui batu sandungan.

Dilansir dari Republika.Co.Id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer Kategori-2. Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.

Dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (05/02), Yuddy menegaskan pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer Kategori-2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PAN-RB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori-2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Kamis kemarin (04/02).

Menteri Yuddy menegaskan, tuntutan tenaga honorer K-2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut.

“Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.

Dia menegaskan Kementerian PAN-RB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.

Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K-2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori-2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.

Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang.

Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K-2 menjadi PNS. “Kami minta pengabdian kami dihargai,” ujarnya.

Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K-2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8–12  Februari 2016 mendatang.

Seperti yang telah diberitakan di TerasJatim.com hari ini, Jumat (05/02), ratusan perwakilan guru honorer K-2 dari wilayah Kabupaten Malang dan daerah di Jawa Timur, hari ini akan berangkat ke Jakarta. Rencananya, mereka berkumpul bersama perwakilan guru honorer K-2 dari berbagai daerah di Indonesia yang akan melakukan aksi demo di Jakarta, untuk menuntut pemerintah agar mengangkat mereka sebagai PNS. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim