Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

TerasJatim.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa,” kata Menko Polhukam Wiranto, dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu (12/07) siang.

Wiranto menjelaskan, jumlah ormas di Indonesia telah mencapai 344.039, baik tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Ormas-ormas tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

Namun dalam kenyataannya, Menko Polhukam menyebutkan, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.

Pemerintah, lanjut Menko Polhukam, menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum  yang ada.

Wiranto menunjuk contoh tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus dalam Undang-Undang tersebut, yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, menurut Menko Polhukam, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dalam Undang-Undang tersebut, dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. “Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Karena itu, tegas Wiranto,  berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-VII/2009, dimana keadaan dan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, maka pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim