Pemerintah Pastikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

Pemerintah Pastikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

TerasJatim.com – Pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan setara dengan PNS Golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers yang disampaikan Puspen Kemendagri, pada 21 Februari 2019 lalu.

Menurut Tjahjo, pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS Golongan II A sebesar 100 persen. Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku.

Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang ditargetkan selesai Februari tahun ini.

“Pokoknya janji pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari,” kata Tjahjo,

Tjahjo menjelaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Pasalnya, dibutuhkan adanya perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disahkan akhir tahun 2018.

Selain itu, Tjahjo juga menyebut hal itu telah disepakati antara Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Karo hukum Kemendagri di hadapan Ketua umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Mujito, dan pengurus perangkat desa lainnya di kantor Sekretaris Kabinet, beberapa waktu lalu.

“Ini kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet. Pramono Anung) kemarin di istana,” terang Tjahjo.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/perangkat-desa-akan-peroleh-gaji-tetap-setara-pns-golongan-iia/

Keputusan untuk menaikkan gaji perangkat desa setara Golongan IIA ini sudah final dan akan segera direalisasikan. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dari sejumlah Menteri pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal dan Menteri Dalam Negeri. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim