Pemerintah Bentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi

Pemerintah Bentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi

TerasJatim.com – Untuk mengupayakan pencegahan korupsi yang lebih fokus, dan berorientasi pada hasil, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Perpres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi, pada 20 Juli 2018 kemarin.

Dalam Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi:, perizinan dan tata niaga; keuangan serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi PK.

“Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres ini.

Timnas PK, menurut Perpres ini, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Aksi PK, lanjut Perpres ini, ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.

Timnas PK, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya; b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan c. mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.

Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Timnas PK, tegas Perpres ini, menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara Aksi PK, menurut Perpres ini, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim