Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun, Ternyata Belum Kantongi IMB

Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun, Ternyata Belum Kantongi IMB

TerasJatim.com, Madiun – Pembangunan proyek gedung baru DPRD Kota Madiun di Jalan Taman Praja Kota Madiun Jatim, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, proyek setengah jadi itu, menggunkan APBD Tahun Anggaran 2015, sekiitar Rp29,3 Miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi membenarkan jika bangunan milik pemkot yang berada di utara kantor Kecamatan Taman belum mengantongi IMB sejak dibangun dua tahun lalu.

Misdi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan IMB, namun sempat terhenti karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap. Karena itu proses pengajuan IMB, hingga saat i ni masih terus berjalan.

“Ya dalam proses (perijinan) itu. Kemarin itu sudah diajukan, tapi syaratnya kurang, akhirnya mandek. Kemarin kan orangnya banyak pekerjaan, sehingga belum sempat melengkapi syarat-syaratnya,” ungkap Misdi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi menyatakan, proses pengajuan IMB pembangunan proyek gedung baru DPRD masih terdapat kekurangan, terutama dalam hal ukuran tanah. Artinya, proyek tersebut ada sebagian yang menggunakan lahan bengkok dan tanah milik Kecamatan Taman.

“Kemarin itu ada kekurangan di ukuran tanah. Lah tanah kecamatan dengan tanah bengkok disinggungkan,” katanya.

Maidi menjelaskan, kekurangan persyaratan itu akan segera dipenuhi, sehingga dipastikan tidak akan menganggu pembangunan proyek gedung DPRD di tahun 2018.

Terpisah, Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto mengaku tidak mengetahui jika pembangunan proyek gedung baru DPRD di Jalan Taman Praja tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal wajib hukumnya, pembangunan proyek fisik disertai dengan IMB. Apalagi, proyek gedung DPRD yang didanai dari APBD sekitar Rp29,3 Miliar dibangun sejak Tahun 2015.

Sugeng berjanji akan memanggil sejumlah dinas terkait, diantaranya Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Penananaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).

“Saya panggil pasti. Saya prihatin, kalau prihatin itu lebih dari kecewa. Karena ini adalah suatu yang menjadi penting untuk belanja modal serta ini gedung dewan yang tentu saja segera bisa dioperasionalkan untuk dimanfaatkan,” ungkapnya, Jumat (10/11).

Ia juga menyayangkan pembangunan proyek gedung baru DPRD yang terindikasi menggunakan sebagian tanah bengkok dan tanahnya Kecamatan Taman.

Menurut Sugeng, mesti tanah tersebut milik Pemkot Madiun, semestinya sebelum dibangun, harus diukur terlebih dahulu kebutuhan tanah, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Orang nomor satu di Kota Madiun ini memastikan akan melakukan inventarisasi pembangunan proyek-proyek fisik yang saat ini sedang dikerjakan, sekaligus mengecek ada tidaknya IMB. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim