Pelaku Penyerangan Polisi di WBL Pernah Menghuni Lapas Lowokwaru dan Lapas Madiun

Pelaku Penyerangan Polisi di WBL Pernah Menghuni Lapas Lowokwaru dan Lapas Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Eko Ristanto (35), pecatan polisi yang juga pelaku perusakan pos polisi di Wisata Bahari Lamongan (WBL), dan menyerang Bripka Andreas DA, anggota Polsek Paciran, pada Selasa (20/11) dinihari lalu, ternyata pernah menghuni Lapas Klas I Madiun selama 8 bulan.

Kepala Lapas Klas I Madiun, Suharman menuturkan, sebelum menghuni di Lapas Madiun, Eko merupakan napi pindahan asal Lapas Klas II-A Lowokwaru, Malang.

Eko masuk ke Lapas Klas I Madiun, pada 16 November 2016 dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 3 Juli 2017.

Bahkan 2 minggu sebelum merusak pos polisi dan menyerang salah satu anggota polisi, Eko sempat mengunjungi narapidana terorisme (napiter), bernama William Maksum di Lapas Klas I Madiun, pada Rabu (07/11). Napi teroris ini merupakan salah satu anggota jaringan kelompok Abu Roban.

“ER pernah menghuni Lapas Klas I Madiun kurang lebih 8 bulan. Kebetulan memang di tempat kita ada napiter. Adapun bentuk pengawasan kita di dalam itu tidak hanya terkait dengan adanya kejadian ini, tapi kita tetap melaksanakan pengawasan SOP yang ada. Baik masalah penempatannya maupun pengawasannya. Untuk penempatannya (napiter) kita tempatkan di tempat khusus dan terpisah dengan napi umum,” ungkap Suharman, Kamis (22/11).

Suharman menegaskan pihaknya tidak mengetahui hubungan Eko dengan napi teroris yang dikunjungi tersebut. “Kalau ditanya hubungannya apa dengan salah satu napiter kami, ya saya tidak tahu,” tandasnya.

Sebelumnya, Eko melakukan aksi dengan merusak pos lantas WBL dan melakukan penyerangan dengan ketapel terhadap anggota polisi, Eko dibantu seorang pelaku lain bernama M. Syaif Ali Hamdi (17) warga Sedayulawas, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Kini Eko tengah ditangani Densus 88 AT Polri, Sementara M Syaif Ali Hamdi, diamankan di Mapolda Jatim.

Sekadar diketahui, Eko Ristanto merupakan mantan anggota Satreskrim Polres Sidoarjo (sekarang Polresta) yang dipecat lantaran kasus menembak mati seorang guru ngaji bernama Solihin, warga Dusun Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Oktober 2011 silam.

Eko kemudian menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Lowokwaru, Kota Malang, sebelum akhirnya dilayar ke Lapas Klas I Madiun.

Meski divonis hakim selama 11 tahun, Eko hanya mendekam di penjara 8 tahun. Dia memperoleh beberapa kali remisi, hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan bebas pada Juli 2017. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/densus-88-ambilalih-kasus-penyerangan-polisi-di-paciran-lamongan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim