Pelaku Penipuan Calon TKI asal Banyuwangi, Berhasil Ditangkap di Jakarta

Pelaku Penipuan Calon TKI asal Banyuwangi, Berhasil Ditangkap di Jakarta

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kasus penipuan berkedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor Banyuwangi Jawa Timur.  Polisi berhasil menangkap tersangka Jamaludin (47), warga Jalan Kayumanis No. 97 Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto menuturkan, kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban saat berada di sebuah rumah makan Padang di Pasar Minggu Jakarta beberapa waktu lalu. Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku dengan memberikan janji kepada korban akan memberikan pekerjaan di sebuah usaha cold storage di Australia. Namun untuk dapat berangkat ke negara tujuan, pelaku memberikan tarif kepada calon TKI dengan harga mulai dari Rp35 juta hingga Rp60 juta.

Merasa tertarik dengan janji manis yang diberikan, akhirnya Khusnul Khotimah bersedia memberangkatkan anaknya bernama Rahman Abadi, dan tiga orang keponakannya, Hesmin Kurniawati, Sumani dan Paidi Suyitno. Tidak hanya itu, bahkan Khusnul Khotimah juga bersedia memberangkatkan satu orang temannya yang bernama Zainal Habib.

Para calon TKI ini semuanya merupakan warga Kabupaten Banyuwangi dari Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Kota. Tanpa merasa curiga, selanjutnya Khusnul mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp175 juta. Selain itu korban juga menyerahkan uang tunai Rp23 juta.

Untuk meyakinkan korban, melalui HP pelaku mengirimkan foto visa beberapa nama yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia. Padahal foto visa tersebut tidak asli, namun hasil scaner yang dibuat oleh tersangka.

Selanjutnya pelaku menelpon korban dengan janji akan memberangkatkan dua calon TKI terlebih dahulu. Sesuai janji, saat kedua calon TKI atas nama Rahman Abadi dan Hesmin Kurniawati tiba di bandara Bandara Juanda pada 14 April 2016,  mendadak nomer ponsel pelaku tidak dapat dihubungi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto kepada TerasJatim.com mengatakan, sadar merasa dibohongi, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Dan akhirnya pelaku dapat diringkus.  “Pelaku berhasil ditangkap di Jakarta,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim