Pelaku Pencurian di 9 Lokasi Berbeda di Ponorogo, Ternyata Oknum Guru Agama

Pelaku Pencurian di 9 Lokasi Berbeda di Ponorogo, Ternyata Oknum Guru Agama

TerasJatim.com, Ponotogo – MAS (22), pemuda asal Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pencurian di 9 lokasi berbeda, ternyata adalah seorang protokan mahasiswa jurusan bahasa arab dan juga merangkap sebagai guru agama di sebuah MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Ponorogo Jawa Timur.

Saat diperiksa polisi, MAS mengakui, untuk menghilangkan jejaknya, barang-barang hasil curiannya tersebut dijual secara online. Ini diketahui saat MAS menawarkan pesawat televisi dan beberapa barang elektronik melalui media sosial pada pertengahan pekan lalu.

Dari penawaran MAS inilah, salah satu korbannya akhirnya dapat melacak dan mengetahui pencurinya. “Saya tahunya malah dari online. TV LED saya yang raib dijual secara online,” kata M Adib, salah satu korbannya.

Pemilik warung kopi Hokya ini mengatakan, pencurian yang dilakukan MAS terjadi pada Selasa (04/10) malam. Esok harinya, Rabu (05/10), Adib menyebar pesan berantai bahwa dirinya telah kehilangan TV LED, kopi dan beberapa barang berharga.

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin, dari laporan korban tersebut, petugas dapat mengidentifikasi pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan.

Pelaku yang merangkap sebagai guru agama di sebuah sekolah swasta ini mengaku khilaf, atas perbuatannya tersebut. Pelaku mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Awalnya MAS sempat mengaku aksi pencurian yang dilakukannya telah mencapai sembilan lokasi. Namun dari pencocokan barang bukti, hanya dua lokasi yang jelas, yakni TKP pertama di Warung Kopi Hokya-Hokya Jalan Semeru, dengan kerugian Rp20 juta, dan TKP kedua di Toko Sahabat Collection di Jalan Batoro Katong Ponorogo,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan MApolres Ponorogo, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, jajaran Resmob Polres Ponorogo menangkap MAS (22) warga Jl. Dr Hamka Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di 9 lokasi berbeda.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 motor GL Verza, 1 buah palu,  1 LCD TV ukuran 32 inch, 1 encoder black magic, 1 laptop merk Asus 14 inch, 1 unit camera merk Nikon DSLR D70S, 1 laptop merk Acer 17 inch, 1 unit STB indihome merk ZTE, beberpa bungkus rokok berbagai merk,  20 bungkus kopi, 1 unit triport dan 1 headset warna hitam.

Barang-barang tersebut menurut pengakuannya didapat saat menyatroni 9 TKP berbeda di Ponorogo. (Bud/Red/TJ)

Pelaku Pembobolan 9 TKP di Ponorogo Akhirnya Dibekuk

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim