Pelaku Money Politic Pilkada Serentak 2018, Terancam Penjara Hingga 76 Bulan

Pelaku Money Politic Pilkada Serentak 2018, Terancam Penjara Hingga 76 Bulan

TerasJatim.com, Madiun – Untuk mensosialisasikan Pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Jatim, menggelar jalan sehat, Minggu (12/11) pagi.

Selama 1 jam lebih, ratusan warga menyusuri sejumlah jalan protokol di Kota Madiundan berakhir di pelataran tenggara Stadion Wilis Madiun.  

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito yang juga ikut kegiatan itu mengatakan, pihaknya khususnya KPU Kota Madiun, mengaku siap menyelenggarakan Pilkada 2018 dan beberapa tahapannya.

Pada Pemilu 2018 nanti, ada beberapa peraturan yang dinilai membuat pemilu semakin demokratis. Misalnya pada pasal 194 UU 2016 yang menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan money politic, pemberian atau menjanjikan pemberian merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya 32 hingga 76 bulan atau denda maksimal 200 juta rupiah.

Pada undang-undang itu juga disebutkan, siapapun yang terbukti melakukan money politic , baik pemberi maupun penerima , semua akan dikenai hukuman atau denda.

“Dan perlu diingat juga, money politic ini tidak hanya dikenakan kepada tim kampanye. Jadi tidak hanya tim sukses atau tim kampanye, tetapi semua komponen masyarakat barang siapa atau semua orang yang terbukti melaksanakan money politic itu bisa dikenai tindak pidana ini. Baik bagi pemberi maupun bagi penerima,” kata Eko.

Ia juga berpesan kepada masyarakat, jika menemukan berbagai bentuk pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan Pilkada 2018, untuk segera melaporkannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Sekadar diketahui, di wilayah Jawa Timur sendiri, selain pemilihan gubernur (pilgub), terdapat 18 kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2018. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim