Pecatan Polisi Rusak Pos Lantas di WBL Paciran

Pecatan Polisi Rusak Pos Lantas di WBL Paciran

TerasJatim.com, Lamongan – Dua orang pelaku diduga melakukan perusakan terhadap pos polisi di kawasan Wisata Bahari Lamongan (EBL) Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Selasa (20/11) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Aksi pelemparan tersebut diketahui oleh petugas piket pos bernama Bripka Andreas Dwi Anggoro, salah satu anggota Lantas Polsek Paciran.

Mengetahui hal tersebut, Andreas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang diketahui kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah barat (Tuban).

Pada saat dikejar, salah satu pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan katapel yang berisi kelereng, dan mengenai mata kanan Andreas.

Meski terluka, Andreas masih terus mengejar dan berhasil menabrakkan sepeda motornya ke motor kedua pelaku di Dusun Bongris, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui kedua pelaku bernama Eko Ristanto (35), warga asal sidoarjo, dan M Syaif Ali Hamdi (17), warga Sedayu Lawas Gang Singgeh Kabupaten Lamongan.

Eko sendiri merupakan pecatan anggota Polri dan sempat dihukum di Lapas Malang atas kasus penembakan terhadap seorang guru ngaji bernama Sholihin di Sidoarjo, pada tahun 2011 lalu. Terakhir Eko berdinas di Polres Sidoarjo dengan pangkat Briptu.

Atas peristiwa tersebut, kini Bripka Andreas, harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Surabaya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pelaku diduga merupakan anggota dari kelompok radikal dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 AT Mabes Polri.

Dugaan tersebut diperoleh setelah polisi melakulan penggeledahan di rumah kontrakan Eko di Geneng, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

“Ditemukan banyak buku-buku yang berhubungan dengan kelompok radikal,” katanya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, usai menjengguk Bripka Andreas Dwi Anggoro di RS Bhayangkara, Surabaya, Selasa (20/11).

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya sebuah ketapel dengan sejumlah kelereng, serta sepeda motor Honda Supra Fit nopol W 2593 RM.

Kasus penyerangan terhadap pos polisi ini diambil alih Densus 88 AT Mabes Polri guna penyidikan lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim