Pasutri ini Kompak Lakukan Penipuan Calon Kreditur Bank

Pasutri ini Kompak Lakukan Penipuan Calon Kreditur Bank

TerasJatim.com, Surabaya – Pasangan suami istri Budi Sugiarto (45) warga Dusun Duko Kelurahan Suko Sidoarjo, dan istrinya Sugihartiningrum (40) warga Simo Katrungan Surabaya, harus berbarengan ditangkap polisi lantaran dilaporkan telah melakukan aksi penipuan.

,Modus penipuan yang dilakukan oleh pasangan ini adalah dengan cara mengiming-iming korban untuk mendapatkan kredit dari bank dalam jumlah besar dengan mudah.

”Keduanya menipu para korbannya dengan cara menawarkan jasa pengurusan pengajuan pinjaman kartu kredit dari bank untuk digunakan sebagai modal usaha,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Untuk mengelabui korbannya, lanjut Shinto, tersangka menunjukan print out saldo rekening koran miliknya di salah satu bank dengan nominal ratusan juta rupiah hasil cetajan sendiri.

Setelah korban tertarik, mereka kemudian memulai aksinya.dengan cara meminta dana untuk keperluan operasional pengurusan kredit dari korbannya.

Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil mendapatkan uang Rp95 juta dari tiga korbannya yang kemudian melapor ke polisi. Mereka adalah Andi Toenata, Regreats Peaters, dan Joeni Suyanto.

“Diduga masih ada korban lain dari aksi kedua tersangka yang masih belum melapor,” imbuh Shinto.

Kini, pasutri itu harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim