Pasal Karet

Pasal Karet

TerasJatim.com – Seperti yang pernah saya tulis di rubrik Opini TerasJatim.com (31/10/15) dengan judul “Antara Benci dan Rindu”, bahwa, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), banyak mengundang reaksi pro dan kontra.

Menurut Kapolri, alasan dikeluarkannya surat edaran itu untuk melindungi anggotanya dalam menegakkan hukum, agar aparat di lapangan bisa membedakan mana kebebasan berbicara dan mana yang masuk dalam tindakan penebar kebencian. Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Namun, saya kutip dari media on line nasional hari ini, Ketua Dewan Pers, PROF. DR. H. Bagir Manan, SH., MCL, mengaku tidak sepakat dengan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech itu. Alasanya, surat edaran tersebut justru membangkitkan pasal karet yang dulu telah ada pada jaman Belanda. Jika ada pihak-pihak yang merasa dijelekkan dan tidak terima, seharusnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab di masa demokrasi seperti saat ini, pembatasan ucapan dianggapnya tidak adil. Begitu juga untuk penanganan masalah hate speech di media sosial. Diharapkan ada cara dan mekanisme lain dan tidak perlu ada ukuran kebencianya. (Detiknews, Senin 02/11/15)

Dari sisi gagasan, Surat Edaran Kapolri itu, banyak yang menganggap sangatlah baik dan berguna untuk melindungi hak asasi seseorang atau golongan. Paling tidak ada niat baik bahwa negara ingin hadir untuk mengatur tata krama masyarakat untuk berbicara dan berpendapat. Namun banyak pihak yang beranggapan, bahwa kategori hate speech dalam Surat Edaran Kapolri itu sangatlah bias dalam konteks pemahamannya. Dikhawatirkan nantinya pada praktek di lapangan,  ada banyak sudut pandang dalam melihat definisi hate speech, yang bisa untuk saling diperdebatkan.

Banyak masyarakat peduli demokrasi dan HAM meminta, agar implementasi di lapangan soal penerapan SE Kapolri ini perlu untuk diawasi. Jangan sampai hal ini justru membatasi kebebasan berpendapat sebagaimana pasal 28I UUD 45 dan pasal 8 UU 39 tahun 1999.

Diharapkan SE Kapolri ini tetap memberikan ruang bagi siapa saja untuk bebas berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Dan bukan justru untuk membatasi hak konstutisional warga negara, seperti di masa yang lalu.

Kita berharap, dengan adanya SE Kapolri tersebut, semua pihak berpikir jernih, pentingnya kita untuk menjaga demokrasi yang pada dasarnya kita inginkan bersama. Jangan pernah kita lupakan, bahwa kita pernah berada pada demokrasi “semu” yang banyak menjerat korban karena pemahaman “Pasal Karet”.

Salam Kaji Taufan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim