Pamong Desa Yang Cabuli 9 Perempuan di Bawah Umur Disidang di PN Pacitan

Pamong Desa Yang Cabuli 9 Perempuan di Bawah Umur Disidang di PN Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Tak disangka perangkat desa satu ini ternyata doyan mencabuli anak di bawah umur.  Perbuatan bejat Mohammad Yanto perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung tersebut menyeretnya ke kursi pesakitan. Dia didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan jumlah korban cukup banyak.

‘’Sementara sesuai dengan berkas, korbannya ada 9 anak,’’ ujar Endang Supraprti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, seperti dilansir radarmadiun, kemarin (14/04).

Endang menjelaskan, agenda sidang kemarin masih sebatas mendengarkan keterangan saksi. Hanya saja, sejumlah saksi berhalangan datang. Dari 16 saksi yang rencananya diajukan JPU, hanya ada satu saksi yang hadir.

‘’Beberapa saksi yang tidak hadir itu karena alasan ada ujian sekolah. Karena mayoritas korbannya adalah pelajar SMP,’’ ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan di rumahnya di Dusun Besar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung 20 Desember 2015 lalu. Penangkapan didasarkan laporan dari orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban kebejatan perangkat desa itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui sedikitnya ada 9 anak perempuan yang disetubuhi pelaku Juni 2015 lalu. Anak-anak yang menjadi korban tersebut berusia 14 hingga 17 tahun. Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, lanjut Endang,  terdakwa kerap memberikan iming-iming bayaran sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu kepada para korbannya.

Dan, setiap kali usai melakukan perbuatan tersebut, dia selalu meminta kepada korbannya itu untuk dicarikan cewek lain khususnya anak sekolahan yang mau disetubuhi dengan diberikan upah tertentu. ‘’Perbuatannya itu sering dilakukan korban di salah satu kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan,’’ terangnya.

Dalam persidangan, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebut ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jo pasal 65 KUHP.

‘’Ancaman pidananya plus sepertiga. Jadi, kalau maksimal 15 tahun ditambah sepertiga sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun,’’ tegas Endang.

Sementara itu, terdakwa Mohammad Yanto ketika dimintai keterangan usai sidang mengaku menyesal. Selebihnya dia enggan menjawab serentetan pertanyaan wartawan. Terdakwa hanya tertunduk sambil berjalan menuju ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim