Pakta Integirtas Anggota DPRD Kota Malang Yang Baru Dibutuhkan

Pakta Integirtas Anggota DPRD Kota Malang Yang Baru Dibutuhkan

TerasJatim.com, Malang – 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, kini menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan korupsi APBD Perubahan tahun anggaran 2015.

Tak ayal, kepercayaan warga terhadap legislatif di daerah yang dikenal sebagai kota pendidikan itu pun pudar. Hingga akhirnya opsi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) pun diambil untuk menggantikan posisi anggota dewan yang menjadi tersangka itu. PAW tersebut rencananya akan digelar pada Senin (10/09) besok.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), M. Fahrudin mengatakan, pasca proses PAW, harus ada pakta integritas bersama sebagai komitmen untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Untuk mengembalikan kepercayaan publik, maka anggota dewan yang baru juga harus membuktikan kepada publik. Mereka jangan hanya kerja di kantor, tetapi harus turun ke warga,” katanya.

Menurutnya, PAW memang menjadi alterntif terakhir untuk menyelamatkan roda pemerintahan di Kota Malang. Tanpa adanya PAW ataupun diskresi, maka roda pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik. Hal ini berdampak kepada masyarakat yang dirugikan.

Ia menambahkan, bagi anggota dewan yang baru, partai politik (parpol) mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pendidikan anti korupsi agar mereka yang akan dilantik nanti tidak melakukan hal yang sama (korupsi). (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim