Overstay, WN Malaysia Dideportasi Dari Blitar

Overstay, WN Malaysia Dideportasi Dari Blitar
Petugas Imigrasi sedang memeriksa passport WN Malaysia sesaat sebelum di deportasi ke negaranya

TerasJatim.com, Blitar –  Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar, hari ini, (Jumat, 20/11), mendeportasi Chin Seik Lim (52), warga negara Malaysia yang selama 6 bulan terakhir  ini tinggal di wilayah kabupaten Trenggalek.

Lim masuk ke Indonesia melewati Bandara Juanda, Sidoarjo dengan bebas visa sejak tanggal 24 Mei 2015 lalu.

Selama ini yang bersangkutan tinggal di Trenggalek di rumah Rumini, yang diakui sebagai istrinya.

Namun Rumini mengaku telah mengusir Lim dari rumahnya sejak bulan November lalu. Rumini juga yang telah melaporkan Lim ke Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar, karena keberadaan Lim dianggap sangat merepotkannya.

“Karena masa tinggalnya sudah habis atau overstay sejak 24 Juni 2015 lalu, kemudian kita mintai keterangan yang bersangkutan tidak ada aktivitas lain disini, maka kita tindak lanjuti dengan deportasi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar, Tato Juliadin kepada TerasJatim.com di kantornya.

Tim pengawasan dan penindakan sebenarnya telah menggali keterangan dari Lim sejak 10 November kemarin, namun upaya deportasi baru bisa dilaksanakan hari ini.

Lim dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang no 6 tahun 2011 tentang  Keimigrasian dengan membatalkan ijin tinggal, dan untuk segera meninggalkan Indonesia.

Jumat siang (20/11), petugas telah mengantarkan Lim ke Bandara Juanda Sidoarjo yang selanjutnya untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya, Malaysia. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim