Overstay Hampir Setahun, Wanita WNA asal Taiwan di Blitar Terancam Deportasi

Overstay Hampir Setahun, Wanita WNA asal Taiwan di Blitar Terancam Deportasi

TerasJatim.com, Blitar- Lantaran overstay (melebihi batas tinggal) selama 239 hari, Hsia Chien Ti alias Siti Nafisah (48), wanita WNA asal Taiwan, diamankan di Detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar, Senin (17/07).

“Pada Jumat (14/07) kemarin, yang bersangkutan datang ke sini untuk memperpanjang visa kunjungan. Setelah kami periksa, ternyata overstay sangat lama, sehingga kami tindak.” terang Kanim Klas II Blitar, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (17/07) siang.

Saat ini pihak Kanim Blitar telah berkoordinasi dengan keluarganya di Taiwan untuk menyediakan tiket pulang. “Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga direspon keluarganya di Taiwan, ya akan kita deportasi secepatnya,” tambahnya.

Siti yang memegang paspor nomor 302861572 ini diketahui datang ke Indonesia dengan visa on arrival melalui Bandara Juanda, pada 19 Oktober 2016 lalu.

Saat itu dia mengaku akan berbisnis sembako di kampung asalnya dengan WN Jerman yang dikenalnya di Taiwan.

“Saya lama di Indonesia sebetulnya mau ngurus bisnis itu. Tapi karena tertipu jadi kelamaan di sini. Saya sebenarnya berniat mengurus perpanjangan visa ini sejak lama, tapi karena uang saya habis tertipu ya saya nunggu uang terkumpul lagi untuk memperpanjang visa,” aku Siti kepada petugas Imigrasi.

Siti mengaku tidak tahu kelebihan izin tinggal akan disanksi penjara. Dia juga mengaku kesulitan menghubungi keluarganya di Taiwan karena terlalu lama tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tawangbrak Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Siti diketahui menikah dengan WN Taiwan bernama Lin Lie Chien. Dari pernikahan tahun 2000 itu mereka mempunyai satu anak lelaki. Sekitar tahun 2010, Siti melepas kewarganegaraan Indonesianya menjadi warga negara Taiwan. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim