Otak Komplotan Perampok Asal Talun Blitar Dilumpuhkan

Otak Komplotan Perampok Asal Talun Blitar Dilumpuhkan
Mujiono alias Paino (36), warga Desa Sragi Kecamatan Talun, saat digelandang ke Mapolres Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Jawa Timur,  berhasil membekuk sindikat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Bahkan tim buser harus melumpuhkan satu orang pelaku setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumahnya.

Menurut Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, ketiga pelaku yakni Joko alias Tewes (36), warga Desa Sragi Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, Supriono alias Bongkeng (28), warga Desa Wonorejo Kecamatan Talun dan satu pelaku lagi yang merupakan otak dari semua kejadian curas, yakni Mujiono alias Paino (36), warga Desa Sragi Kecamatan Talun ini.

Bahkan tersangka Mujiono harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanannya setelah nekat melawan dengan parang saat petugas akan menangkapnya.

“Pelaku sindikat curas ini berawal saat kita menangkap dua pelaku yakni Joko dan Supriono yang ditangkap pada 19 Juni 2016. Saat diperiksa mereka mengaku melakukan aksi ini karena perintah dari Mujiono. Dari pengembangan tersebut maka petugas berhasil membekuk otak pelaku curas tersebut pada 21 Juni 2016. Khusus Mujiono, dia adalah pemain lama dimana sebelumnya beberapa tahun yang lalu juga pernah ditangkap polisi karena kasus pencurian,” terang Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya.

Lanjut Slamet, pelaku ini adalah pencuri professional. Hal ini terbukti dari aksi pencurian yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 2015-2016 dengan 11 TKP berbeda.

“Semuanya berada di wilayah Kabupaten Blitar, terbanyak di daerah Talun. Salah satunya adalah aksi pencurian pada 20 Agustus 2015 di rumah Suparmi, kala itu korban melukai korban dan mengambil uang Rp. 6 juta dan perhiasan,” terangnya.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, sejumlah uang, HP, emas, jam rolex, pistol airsoft gun dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim