Operasi Tumpas Narkoba di Jombang, Polisi Kandangkan 30 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba di Jombang, Polisi Kandangkan 30 Tersangka

TerasJatim.com, Jombang. – Gelaran operasi dengan dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2019” yang berlangsung selama 12 hari (26 Januari hingga 6 Februari 2019), telah berakhir.

Jajaran Polres Jombang yang awalnya diberi target mengungkap 7 kasus, secara menakjubkan bisa mengungkap 43 Kasus dengan 48 tersangka.

“Dari 43 kasus tersebut, 28 kasus diantaranya merupakan kasus Narkoba dengan 30 tersangka. Sementara sisanya sebanyak 15 kasus merupakan kasus peredaran minuman keras dengan 18 tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, saat konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolresta Jombang, Rabu (13/02/19) sore.

Selain menangkap puluhan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti  berupa sabu seberat 9,95 Gram, pil dobel L sebanyak 25.994 butir, 121 botol miras dengan isi 14,5 liter, uang tunai Rp3.225.000, 32 unit ponsel, serta 1 timbangan elektrik.

Mukid menambahkan, modus yang digunakan oleh pengedar narkoba ini adalah dengan melakukan transaksi dengan bandarnya dengan sistem ranjau. Narkoba diantar sesuai pesanan di suatu tempat, kemudian berkomunikasi melalui HP untuk mengambil barangnya.

“Selanjutnya oleh pengedar, barang dikemas menggunakan plastik klip dan diedarkan di wilayah Jombang, Kediri maupun Tulungagung,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim