Oknum Jaksa Kejati yang Terima Suap 1,5 M, Jalani Sidang Perdana

Oknum Jaksa Kejati yang Terima Suap 1,5 M, Jalani Sidang Perdana

TerasJatim.com, Surabaya – Ahmad Fauzi  oknum jaksa Pidsus di Kejati Jatim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar beberapa waktu lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12).

Dia didakwa terlibat suap terkait kasus pembelian tanah kas desa di Sumenep Madura Jawa Timur..

Ahmad Fauzi meminta uang Rp 2 miliar kepada Abdul Manaf, selaku pembeli tanah yang akan dijadikan tersangka. Namun, disetujui Rp1,5 miliar. Uang itu ditujukan untuk membatalkan status tersangka Abdul Manaf, karena pembelian tanah aset negara tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Jovis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam dakwaannya menyampaikan, komunikasi suap antara terdakwa Ahmad Fauzi dengan Abdul Manaf, pemberi suap, terjadi sejak 18 Oktober hingga akhirnya pemberian uang terjadi di halaman kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya pada 23  Nopember 2016.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari orang yang berperkara menyalahi aturan.

Atas tindakannya JPU menganggap Ahmad Fauzi menyalahi aturan, sebagaiamana diatur pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar pasal 11 dan 12 huruf a UU tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi,” tambah Jovis.

Terkait surat dakwaanJPU, ketua majelis hakim, Wiwin Arodawanti, memberikan kesempat terhadap terdakwa Achmad Fauzi, agar dibicarkan dengan penasehat hukumnya.

Usai membicarakan dengan penasehat hukumnya, Ahmad Fauzi tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian. Selanjutnya, ketua majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Sebelumnya, seperti yang ditulis TerasJatim.com, jaksa Fauzi ditangkap tim Saber Pungli Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim, pada Rabu 23 November Jaksa yang bertugas di bagian pidana khusus ini ditangkap di kantornya, usai menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari Abdul Manaf (Tom/Red/TJ)

Diduga Terima Suap, Oknum Jaksa Pidsus di Kejati Jatim Terkena OTT

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim