Oknum Anggota Brimob Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember Terancam Dipecat

Oknum Anggota Brimob Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember Terancam Dipecat

TerasJatim.com, Jember – Briptu Bismy Mahesa, tersangka penembakan yang menewaskan Dedi, seorang mahasiswa Unmuh Jember, terancam hukuman berat.

Dia diancam Pasal Pembunuhan 338 KUHP junto 359 KUHP. Selain itu, pemuda kelahiran Bondowoso Tahun 1992 yang mengawali karirnya sebagai anggota Brimob Polda Jatim sejak 2013 itu, juga terancam dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Mahfud Arifin menegaskan, meski tersangka tercatat sebagai anggota kepolisian, namun dalam penanganan kasus itu, polri tetap bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum.

“Kita tidak akan segan-segan dalam melakukan penindakan hukumnya. Ini menyangkut nyawa seseorang dan siapapun itu hukum harus tetap dijalankan seadil-adilnya,” tegasnya dalam pers rilis di Mapolres Jember, Senin (13/03) kemarin.

Selain ancaman sangsi terberat berupa pemecatan, secara pidana tersangka juga dikenakan pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal pidana yang akan kita kenakan yaitu pasal 338 junto 359 KUHP yakni karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, karena ini tidak ada unsur perencanaan,” imbuhnya.

Briptu Bismy Mahes, ditetapkan sebagai Tersangka tunggal atas kasus penembakan dengan korban Dedi (25) mahasiswa semester akhir FKIP Unmuh Jember asal Bima, NTB.

Korban tewas akibat luka tembak di bagian rahang kanan hingga tembus ke tempurung bagian belakang kepala.

“Selain tersangka, kami juga sudah periksa penumpang mobil lainnya, ada 4 orang keseluruhan di dalam mobil semuanya laki-laki,”  tandasnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penyidikan kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi (25 tahun). Tersangka kasus ini, oknum Brigade Mobile berinisial BM (25) ditahan di Markas Polda Jatim, Surabaya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, kasus ini yang semula ditangani Polres Jember diambil alih oleh Polda Jatim. Tersangka juga sudah diboyong dan ditahan di Mapolda Jatim. Hal ini dilakukan guna lebih mudah dan tuntasnya dalam penanganan kasus tersebut.

Selanjutnya, tambah Kombes Barung, Polda Jatim akan melakukan evaluasi intensif dan rutin, terkait penggunaan senjata api.bagi para anggotanya. “Penggunaan senpi anggota akan dievaluasi,” tandasnya. (Luk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Kapolda Jatim: Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember Oknum Anggota Brimob

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim