Oknum Anggota Brimob Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember, Divonis 10 Tahun Penjara

Oknum Anggota Brimob Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember, Divonis 10 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Jember:- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, akhirnya menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara, terhadap Bhismi Mahesa (25), oknum anggota Brimob Polda Jatim, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakaan hingga mengakibatkan tewasnya Dedy (25), mahasiswa di Jember, pada Maret 2017 silam.

Majelis Hakim PN Jember yang diketuai Ahmad Zulfikar menyatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti menghilangkan nyawa korban, hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya bisa menguasai diri dalam pengunaan senjata api yang memang dalam penguasaannya,” ujar Zulfikar.

Selain itu, hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa masih berusia muda dan bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 14 tahun. Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Eko Imam Wahyudi, mengajukan banding.

Sebelumnya, insiden penembakan terjadi di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember pada Sabtu 11 Maret 2017, sekitar pukul 01 45 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor pulang dari tempat hiburan malam.

Saat di lokasi kejadian, korban terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan dengan BR, pengemudi mobil Jazz, yang juga teman terdakwa. Melihat hal itu, terdakwa keluar dari mobil untuk membantu BR, hingga terjadilah penembakan yang menyebabkan korban tewas. (Luk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Oknum Anggota Brimob Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember Terancam Dipecat

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim