Obrak (tidak) Abrik, Peserta BPJS Harus menunda kepulangannya

Obrak (tidak) Abrik, Peserta BPJS Harus menunda kepulangannya

TerasJatim.com, Tulungagung – Ripangi warga dusun Setono Bendo RT 001/RW 01 kelurahan Babadan kecamatan Karangrejo kabupaten Tulungagung, harus menunda kepulangannya dari salah satu Rumah Sakit di Tulungagung, karena tidak mampu membayar biaya perawatan.  Selama beberapa hari dia dirawat di rumah sakit tersebut, biaya yang ditagihkan kepada dirinya sebesar Rp.10 juta rupiah.

Meskipun pria ini sudah dijamin pembiayaanya dalam BPJS PBI yang iuran perbulannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Ripangi masuk dan dirawat di rumahsakit pasca kecelakaan yang dialaminya di wilayah jalan raya Sukowiyono, beberapa waktu lalu.

Sebetulnya dari awal ia sudah menunjukkan kartu BPJS PBI yang diterimanya kepada pihak rumah sakit. Namun ia kaget, ketika dirinya memerlukan obat ia masih diminta untuk menebus biaya obat sebesar Rp.92.800,-  dan Rp.85.900,-. Dan lebih kaget lagi, ketika dirinya diminta untuk membayar biaya selama perawatan di rumah sakit yang total tagihannya sebesar Rp.10  juta rupiah.

“Uang darimana sebesar itu yang akan kami bayarkan kepada rumah sakit, sedangkan untuk biaya makan sehari-hari saja saya kesusahan. Lagi pula dia kan menggunakan kartu BPJS PBI yang iuran perbulannya dibiayai pemerintah pusat. Masak masih harus bayar lagi ?” Ujar Harun saudara Ripangi yang sedang menungguinya.

(Arif Witanto TA 085749291911//081234684114) untuk TerasJatim.com

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim