Nyaru Jadi Kyai, Komplotan Penggandaan Uang Raup Milyaran Rupiah dari Korbannya

Nyaru Jadi Kyai, Komplotan Penggandaan Uang Raup Milyaran Rupiah dari Korbannya

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membekuk anggota komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang. Untuk meyakinkan para korbannya, keempat pelaku ini menyaru sebagai seorang kiai yang bisa menggandakan uang.

Mereka selalu melancarkan aksinya di hotel. Dari aksi penipuannya itu, mereka mampu meraup uang sebesar Rp1,5 miliar dari sejumlah korbannya dari berbagai daerah di Jatim dan Jateng. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai Rp40 juta, Rp100 juta, Rp150 juta dan Rp850 juta.

Keempat tersangka itu, masing-masing Soleh (44),  asal Banyuwangi, Ahmad (42),  asal Jember, Taufik alias Suwarno (48), asal Situbondo, dan Badri (27),  asal Situbondo.

“Awalnya kami tangkap tersangka bernama Soleh di sebuah hotel di Surabaya Utara, lalu kami kembangkan dan peroleh tiga tersangka lainnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (24/04).

Ia mengatakan modus para tersangka mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya tersangka memerintahkan korban menaruh uangnya dalam kamar yang sudah ditentukan oleh tersangka. Setelah itu, korban diajak keluar hotel dengan alasan untuk mencari sesaji ritual pengandaan uang. Saat itulah, uang milik korban dibawa kabur oleh tersangka lainnya.

Selain keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, selembar kwitansi pembelian tanah dengan luas 575 meter persegi yang terletak di Dusun Tegalan Kelurahan Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember senilai Rp35 juta, yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa buku rekening bank dan sebuah ATM dengan saldo terakhir Rp 85 juta lebih, mobil Toyota Avanza putih nopol P 1702 Q, selembar uang tunai 100 dolar , sejumlah uang tunai rupiah, sejumlah HP, serta bukti rekaman CCTV di kawasan Hotel Syariah Walisongo di Jalan Pertukangan Surabaya, dan juga sebuah mobil Gleey putih nopol DK 1415 IE beserta STNK-nya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pengembangan kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim