Nyambi Jualan Sabu, SPG Cantik Diciduk Polisi

Nyambi Jualan Sabu, SPG Cantik Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota menggulung komplotan pengedar sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Kediri Jatim.

Polisi menangkap tiga orang pengedar, ditempat berbeda yang salah satunya adalah seorang wanita cantik yang berptofesi sebagai sales promotion gierl (SPG) rokok, Analia Utani (25) asal Mulyorejo Surabaya.

Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,07 gram dan alat hisapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi menjelaskan, awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap Arvian Nugraha Buana (23)warga Desa Kwaron Kecamatan Papar Kediri.

Arvian diringkus di perempatan Semampir setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi yang hendak menangkapnya. Dari tangan Arvian, petugas mendapatkan barang bukti berupa 0,32 gram sabu-sabu dan 1 pipet kaca yang diduga sebagai alat hisap sabu, di tasnya.

Dari pengakuan Arvian inilah, petugas menangkap Analia Utani di tempat kosnya di Jalan Mayor Bismo Gang II, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Nama wanita cantik ini, diduga sebagai penyuplai barang kepada tersangka Arvian.

Arvian mengaku, dirinya sering melakukan transaksi di rumah kos Ana.

Saat melakukan penggeledahan di kamar kos Ana inilah, polisi mendapati Erfan Efendi ( 22), pemuda asal Desa Jabang, Kecamatan Semen, yang merupakan kekasih Ana.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dalam laci lemari kamar yang diakui milik Ana.

Polisi juga menggeledah barang bawaan Erfan, dan menemukan dua bungkus sabu seberat 0,75 gram dan satu pipet kaca.

Diduga, barang haram tersebut akan digunakan pesta sabu di kamar tersebut.

Dalam pemeriksaan, Ana mengaku jika dirinya bekerja sama dengan Arvian dan Erfan untuk menngedarkan sabu.  Ana juga mengaku sabu-sabu yang ditemukan pada Arvian adalah barang dari miliknya yang dijual seharga Rp 450 ribu per klipnya.

“Jadi barang-barang tersebut sumbernya dari Analia Utani ini. Dari keterangannya, sabu ini adalah sisa dari pesta sabu saat tahun baru kemarin. Tentang darimana Ana yang  juga SPG rokok ini mendapatkan sabu, ini yang terus kita kembangkan,” tandas Siswandi.

Kini petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan nama pemasoknya.

Atas perbutannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim