Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan asal Mojoagung Jombang Diringkus

Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan asal Mojoagung Jombang Diringkus

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang membekuk AS (38), warga Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jatim.

Pria yang sehari-harinya dikenal sebagai kuli bangunan ini, ternyata juga nyambi menjadi pengedar narkoba yang selama ini sedang menjadi target operasi polisi.

Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Subadar menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan pengakuan tersangka HA yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Berdasarkan keterangan HA, petugas kemudian mengatur siasat untuk memancing tersangka AS keluar dari sarangnya.

”Kita memasang seseorang yang pura-pura ingin membeli sabu dan lokasinya di depan toko di Jalan Raya Mojoagung,” ujar Subadar.

Hingga akhirnya. AS datang dan langsung ditangkap. Petugas kemudian mengeler tersangka untuk menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 12,1 gram sabu-sabu dalam kemasan siap edar, 1 buah timbangan elektrik, 2 pack plastik kosong, 1 buah HP merk Nokia berikut simcardnya, sepeda motor Honda Supra Fit hitam nopol S 6790 PB, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.912.000,-.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim