Nyambi Jual Sabu, Tukang Pijat Seksi ini Dibekuk Polisi

Nyambi Jual Sabu, Tukang Pijat Seksi ini Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Astuti atau biasa dipanggil Merry (42), yang berprofesi sebagai terapis di sebuah panti pijat ini nekat nyambi menjadi pengecer sabu.

Akibatnya, perempuan seksi ini harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.

“Pelaku kita tangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Kapolsek Karang Pilang, Kompol Noerijanto, Selasa, (31/07).

Mantan Kapolsek Tegalsari ini menuturkan, pengungkapan kasus jaringan narkotika yang melibatkan wanita ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya transaksi sabu yang sering dilakukan di wilayah Pasar Tembok, Surabaya.

Mendapat informasi, sejumlah petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Astuti alias Merry, warga asal Telogo Bedah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ini pun tak berkutik, saat petugas meringkusnya.

Kini, guna penyidikan lebih lanjut, Merry harus mendekam di sel tahanan polisi.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang, narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim