Nyambi Edarkan Sabu, Nelayan dan Sopir Ditangkap Polisi Banyuwangi

Nyambi Edarkan Sabu, Nelayan dan Sopir Ditangkap Polisi Banyuwangi
(kiri) Poniran alias Sakrup (45), warga Gambiran Banyuwangi dan Muhammad Hamdani (36) warga Tanggulangin Sidoarjo, saat diamankan di Mapolres Banyuwangi (Minggu, 08/01)

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Satnarkoba) Polres Banyuwangi membekuk dua orang tersangka pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (08/01).

Awalnya polisi menangkap Poniran alias Sakrup (45), seorang nelayan di Dusun Glowong Desa Wringanagung Kecamatan Gambiran sekiira pukul 06.00 WIB, Dari tersangka pertama ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,49 gram, 1 sekrop, 1 pipet kaca,  serta HP Nokia.

Menurut Poniran, barang haram ini didapat dari pria berinisial WH yang masih mendekam di Lapas Banyuwangi.  Proses pembelian menggunakan sistem transfer perbankkan dan barang dikirim dengan cara diranjau di jalan Desa Sukonatar Kecamatan Srono.

Setengah jam kemudian, petugas menuju Hotel Nusantara Gambiran. Di hotel yang letaknya berbatasan antara Kecamatan Gambiran dan Genteng itu petugas menangkap Muhammad Hamdani (36), warga Perumahan Permata Regency Blok D17 Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pria yang berprofesi sebagai sopir ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 6,96 gram dan HP Black Berry miliknya.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi menjelaskan, sopir asal Sidoarjo ini ditangka di depan kamar T6 Hotel Nusantara Gambiran. Saat diperiksa, tersangka kedua ini mengaku mendapatkan serbuk putih tersebut dari lelaki berinisial Adi yang tinggal di Surabaya.

“Uang diserahkan langsung oleh pelaku kepada pemasok. Sedangkan barangnya dikirim melalui sistem ranjau di kawasan Surabaya,” jelas Agung.

Kini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. Polisi masih berusaha menguak jaringan keduanya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim