Nyabu, Oknum PNS Dishub Kota Malang Dibui

Nyabu, Oknum PNS Dishub Kota Malang Dibui
(Doc: KBRN)

TerasJatim.com, Malang – Ulah YW, pria 37 tahun ini tak patut untuk ditiru. Berdalih untuk menambah semangat kerja, oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang ini menghisap narkoba jenis sabu. Akibatnya, YW harus rela mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Malang Kota.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, YW ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan S. Supriadi Gang Lestari Kelurahan Kebonsari Kecataman Sukun Kota Malang, 10 Januari lalu. “Pelaku ditangkap di teras rumahnya dengan barang bukti berupa sabu 0,57 gram di saku celananya,” kata Asfuri, Selasa (15/01/19).

Kepada polisi, YW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FN alias Gogon (31). Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung menangkap FN yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online di pinggir jalan S. Supriadi.

“Bersama FN, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas seberat 4,42 gram dan 5,92 gram,” ungkapnya.

Dari FN inilah, YW membeli sabu seharga Rp650 ribu untuk 0,5 gram sabu. YW sendiri diketahui telah mengkonsumi narkoba sejak setahun terakhir.

Kepada polisi, YW mengaku mengkonsumsi sabu selain untuk menambah semangat kerja, juga sebagai pelarian karena ia memiliki masalah pribadi. “YW ini murni pemakai, tetapi kasusnya masih kita dalami lagi,” tandas Asfuri.

Akibat perbuatannya, YW dikenai UU 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan FN sebagai pengedar, dikenai pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara. “Saat ini keduanya telah diamanakan di Polres Malang Kota,” pungkas Asfuri.

Terpisah, Walikota Malang Sutiaji menegaskan, pihaknya tidak akan membantu proses hukum yang kini harus dijalani oleh salah satu anak buahnya tersebut.”Sebenarnya ini urusan pribadi mereka, kami tidak akan melakukan advokasi karena itu urusan pribadi,” tandas Sutiaji, Selasa (15/01/19).

Menurut Sutiaji, saat berurusan dengan hukum, siapapun akan diperlakukan sama. “Maka di hadapan hukum semua sama. Ketika dia sudah masuk di ranah itu ya mungkin dia mengikuti prosedur yang sudah ada,” ungkapnya.
Terkait masalah ini, pihaknya akan segeraberkoordinasi dengan BNN untuk melakukan tes urine ke semua ASN di lingkungan Pemkot Malang. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim