Nyabu, Mantan Pemain Persela Lamongan Ditangkap Polisi

Nyabu, Mantan Pemain Persela Lamongan Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – M Hasan Khalaf, pria berusia 28 tahun, yang juga pernah tercatat sebagai pemain Persela Lamongan U-21, ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dia ditangkap bersama temannya Andri Candra Yulianto,(29), warga Jalan Sepanjang Tani Sidoarjo dan Catur Budi Arianto (38), asal Jalan Senoputro, Surabaya. di Jalan Jambangan Indah, Surabaya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (20/12) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jambangan Indah Surabaya. Saat itu polisi menangkap Hasan dan Andri.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,84 gram dan 8 bungkus plastik klip bekas pakai sabu.

Dari keterangan Hasan dan Andri, polisi kemudian menangkap Catur Budi Arianto yang selama ini sebagai pengedar barang.

Catur ditangkap di depan Pasar Surya Lakarsantri Surabaya, dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 4,6 gram siap edar.

Kepada penyidik, Hasan mengaku baru memakai sabu sejak 6 bulan terakhir. Ia mengonsumsi barang haram itu setelah tak lagi menjadi pemain Persela Lamongan U21.

Polisi menduga, ketiganya merupakan sindikat pengedar sabu. Kini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim