Nyabu di dalam Bui, 3 Napi Lapas Kediri Kembali Ditangkap Polisi

Nyabu di dalam Bui, 3 Napi Lapas Kediri Kembali Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan 3 napi pemakai sabu di dalam LP Kelas II A Kediri.

Kasat Resnarkoba Polresta Kediri AKP Siswandi, menjelaskan, penangkapan ketiga napi ini bermula dari laporan pihak keamanan lapas bahwa telah ditemukan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar di blok LP Kelas II A Kediri.

Mendapat laporan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri langsung melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Polresta Kediir untuk proses lebih lanjut,” katanya, Sabtu (02/06).

Siswandi menuturkan, 2 napi yang diduga memiliki satu paket sabu seberat 0,42 gram beserta plastik klip pembungkus dan alat hisap sabu adalah Sukowiyono (37), warga Dusun Rejomulyo Desa Wonorejo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan Angga Prastiya (34), warga asal Jalan Bronggalan Sawah I/20A Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya diamankan Polres Kabupaten Kediri.

Selain di Blok B.9, anggota Opsnal Sat Resnarkoba juga menyasar ke Blok B.2. Di blok ini petugas kembali menemukan salah seorang napi bernama Satato Prasetyo (40), warga Dusun Kecik Desa Keling Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Dari napi yang berprofesi sebagai sopir ini, petugas menemukan barang bukti satu paket berisi sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya.

Lantaran perbuatannya, ketiga napi ini dipastikan akan lebih lama lagi menghuni sel penjara. Ketiganya akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini kita terus kembangkan untuk menemukan jaringan yang terkait dan bagaima sabu bisa masuk LP,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim