Nyabu Bersama 2 Wanita Panggilan, Anggota DPRD Pasuruan Dituntut 5 Tahun

Nyabu Bersama 2 Wanita Panggilan, Anggota DPRD Pasuruan Dituntut 5 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Indra Iskandar (28), oknum anggota DPRD kota Pasuruan Jawa Timur (yang sudah dinon-aktifkan), dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/04).

Selain itu, putra mantan petinggi di Pasuruan ini juga didenda 800 juta rupiah. “Menuntut terdakwa Indra Iskandar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai 800 juta rupiah serta subsider 3 bulan.,” ujar JPU dari Kejari Surabaya, Ali Prakoso saat membacakan tuntutannya.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasari atas pertimbangan hal yang meringankan terdakwa, seperti menyesal dan mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sementara yang memberatkan, sebagai anggota DPRD terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan  tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Fariji, selaku penasehat hukum terdakwa Indra akan mengajukan pembelaan dalam agenda sidang pledoi nantinya.

Sebelumnya, seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim.com, pada pertengahan November 2015 lalu, Indra Iskandar yang saat itu masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, ditangkap jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya di Hotel Somerset Jalan Kupang Indah Surabaya.

Saat penangkapan, Indra diduga baru saja mengadakan pesta narkoba bersama dua orang gadis panggilan Chintya Dewi Indah (23) dan Sari Astuti (21).

Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,78 gram beserta alat hisapnya. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim