Nunggak Pajak Milyaran Rupiah, Dua Pengusaha di Surabaya Disandera

Nunggak Pajak Milyaran Rupiah, Dua Pengusaha di Surabaya Disandera

TerasJatim.com, Surabaya – DG, seorang komisaris utama sebuah perusahaan properti, PT SIP di Surabaya, harus merasakan pengapnya sel tahanan karena di sandera atau “gijzeling” oleh oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim, karena menunggak pajak sebesar Rp 6,1 miliar.

Selain DG, petugas pajak yang dibantu aparat Polda Jatim juga memperlakukan hal yang sama terhadap GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV SA yang bergerak dibidang perdagangan dengan tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir sebesar Rp1,25 miliar.

Menurut Kepala Kantor DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama, gijzeling dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, seperti pemanggilan dan peringatan kepada wajib pajak. Namun, yang bersangkutan dianggap tidak mengindahkan dan tidak mempunyai niat baik atas tunggakan pajaknya.

“Setelah ada keputusan hukum tetap, kami bekerja sama dengan Polda Jatim melakukan penyanderaan atau gijzeling,” ujarnya.

Ia mengatakan, gijzeling dilakukan agar ada efek jera terhadap wajib pajak yang sengaja melakukan penunggakan dan tidak ada upaya untuk melunasi. “Selain itu, ini kita lakukan juga terkait program Tahun Penegakan Hukum bagi wajib pajak yang sengaja menunggak pajak, setelah program sebelumnya yakni Tahun Pembinaan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ucapnya.

Yoga mengatakan, ada berbagai upaya yang dilakukan para penunggak pajak supaya bisa lepas tanggung jawab membayar kewajibannya, salah satunya dengan mengganti nama dan modus menggunakan faktur pajak fiktif. “Itu yang dilakukan oleh GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV SA. Sehingga kami bersama Polda Jatim melakukan upaya pemanggilan dan penjemputan paksa karena wajib pajak itu sudah berusaha melarikan diri,” tuturnya.

Yoga berharap dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan DJP Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim, para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik, dan tertib membayar pajak.

Ia mengaku, setelah wajib pajak itu melakukan pelunasan tunggakan pajaknya, akan dilepas kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. “Salah satu wajib pajak dengan inisal DG yang merupakan Komisaris Utama PT SIP setelah kami sandera kemudian melunasi, maka kami lepaskan kembali,” ucapnya.

Sementara itu Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Nur Rohman mengaku siap mendukung upaya yang dilakukan oleh Kantor DJP Jatim I dalam menegakan hukum perpajakan.

“Polda Jatim siap bergerak berdasarkan permintaan pihak pajak dalam melakukan penyanderaan wajib pajak yang menunggak, sebab sudah ada dasar hukumnya, karena yang kami lakukan juga demi negara,” ujarnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim