Ngutil Pakaian di TP, 2 Bule asal Aljazair Dibui

Ngutil Pakaian di TP, 2 Bule asal Aljazair Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran nekat mencuri pakaian di Tunjungan Plaza (TP) Surabaya, 2 warga negara asing (WNA) asal Aljazair harus berurusan dengan aparat hukum Surabaya.

Keduanya, HFGD (24) dan SM (30), ditangkap Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya yang bekerjasama dengan sekuriti TP.

Keduanya kedapatan mencuri di dua tempat yang berbeda, yakni di salah satu toko di TP 3 lantai 1 dan di TP 6 lantai 1.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menjelaskan, saat beraksi keduanya berpura-pura sebagai pembeli. Mereka mengambil beberapa pakaian kemudian membawanya di kamar pas dan kemudian dimasukkan di sebuah tas yang di dalamnya dilapisi dengan aluminium foil.

“Kedua WNA ini tergolong cerdik lantaran sebelumnya telah mempersiapkan tas yang sudah dimodifikasi untuk menampung barang-barang curian yang masih tertempel barcode.

Tas yang dilapisi aluminium foil tersebut dipakainya agar tidak terdeteksi sensor dari alat pendeteksi logam (metal detektor) yang berada di pintu masuk toko.

“Pakaian curian itu ditaruh di tas khusus, sehingga ketika pelaku keluar alat detektor tidak berbunyi,” ungkap Bima, Kamis (23/08)

Nahasnya, aksi kedua bule ini dicurigai penjaga toko, dan dilaporkan kepada pihak sekuriti. “Kecurigaan penjaga toko muncul karena pelaku keluar dari kamar pas dengan tidak membawa pakaian yang sebelumnya dibawa masuk,” imbuh Bima.

Ternyata benar, saat digeledah mereka akhirnya tidak dapat menggelak.  Dari tangan keduanya, didapati sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah tas ransel warna merah yang di dalamnya ada aluminium foil, lima pasang sepatu anak-anak, serta beberapa potong pakaian.

“Total barang curian yang bermerk ini ditaksir mencapai lebih dari 10 juta rupiah,” tandas Bima.

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat mencuri barang-barang itu dari 2 toko berbeda di lingkungan TP Surabaya, dengan dalih karena kehabisan uang. Rencananya barang-barang tersebut akan dijual kembali untuk keperluan mereka selama pelesiran

Kini kedua WNA ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat  Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatandengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim