Ngamuk di Tempat Kos, Pria asal Tulungagung Tewas Dikeroyok di Sananwetan Blitar

Ngamuk di Tempat Kos, Pria asal Tulungagung Tewas Dikeroyok di Sananwetan Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Lantaran datang dalam kondisi mabuk dan menantang penghuni rumah kos, Eri Cahyo Santoso (29), pria asal Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, tewas dikeroyok tiga orang laki-laki dan seorang perempuan.

Eri tewas dengan luka bengkak di dahi dan mengeluarkan darah. Mata kanan dan kiri bengkak, jari tangan kanan dan kiri robek serta mengeluarkan darah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, korban diamuk sejumlah orang karena membuat keributan dalam kondisi mabuk di sebuah rumah kos di Jalan Nias Sananwetan Kota Blitar.

“Korban awalnya datang ke rumah kos di Jalan Nias Sananwetan dalam kondisi mabuk. Dia mencari seorang wanita yang ngekos di situ. Oleh Arum, sang pemilik kos, korban diberi tahu jika tidak ada nama itu. Tapi korban malah ngamuk, mendorong Arum sehingga terjadi keributan,” jelas AKBP Heru Agung, Sabtu (17/06).

Mendengar ada keributan, sejumlah penghuni kos dan warga setempat langsung datang dan menghajar korban beramai-ramai. Bahkan Arum, sang pemilik kos juga sempat ikut memukul kepala korban dengan helm.

“Saya didorong keras, dia juga nantang dan mau pakai semua penghuni kos cewek dengan bayaran mahal. Kami tersinggung dan menjadi marah. Begitu tahu ada teman yang dipukul korban, saya spontan memukul kepalanya pakai helm,” bela Arum.

Lantaran mengalami luka parah, Eri yang sudah dalam kondisi sekarat itu kemudian dilarikan ke rumah sakit Mardi Waluyo Kota Blitar. Namun nahas, nyawanya tak tertolong.

Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, kemudian mengamankan empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan.

Mereka adalah pemilik kos Arum Cirita Sari (23), Danang Prianto (22) dan Rizki Saifudin (22), keduanya warga Kanigoro Kabupaten Blitar, serta Edwin (20), warga Kelurahan Sukorejo Kota Blitar.

Polisi juga menyita sebuah helm dan sepatu yang diduga dipergunakan para pelaku untuk memukul dan menendang korban.

Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota guna proses hukum selanjutnya. Mereka terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman 9 sampai 12 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim