Ngakunya Wartawan Mingguan, Seorang Pria Peras Pegawai Pabrik

Ngakunya Wartawan Mingguan, Seorang Pria Peras Pegawai Pabrik

TerasJatim.com, Malang – Bambang Sugiyanto, yang mengaku sebagai wartawan mingguan, tertangkap tangan oleh polisi saat menerima uang yang diduga hasil  pemerasan  terhadap seorang  karyawan pabrik berinisial DE, warga Desa Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari tangan Bambang, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta.

“Tersangka tertangkap tangan saat menerima uang dari korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro.

Menurut Adam, dari hasil pemeriksaan, Bambang mengaku jika aksinya tersebut bukan atas kemauannya sendiri. Dia menyebut hanya menjalankan perintah atasanya seorang Kepala Biro, untuk meminta uang kepada korban.

Perintah itupun dilaksanakan. Kemudian, dia menghubungi DE melalui telepon untuk minta uang dengan janji tidak akan memberitakan kasus perselingkuhannya di medianya. Karena ketakutan, akhirnya korban berjanji memberikan uang damai sebesarr Rp7 juta.

Kepada tersangka, korban meminta waktu untuk mengumpulkan uang. Merasa akan diperas, korban kemudian melaporkan hal itu kepada polisi.

Selanjutnya perangkap dipersiapkan. Korban kemudian menghubungi tersangka Bambang untuk menemuinya pada jam dan tempat yang telah dijanjikan. Tanpa curiga, tersangka Bambang datang dan menemui DE sambil menerima uang sebesar Rp3 juta. Saat itulah polisi langsung meringkus Bambang.

Adam Purbantoro menambahkan, saat ini atasan tersangka yang menyuruh aksi tersebut telah di ketahui identitasnya, dan tengah diburu. Dari tangan Bambang, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu identitas pers atas nama pelaku, surat tugas, serta uang sebesar Rp3 juta dari hasil memeras DE.

Kini Bambang harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Malang, dan dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim