Ngaku Intel dan Wartawan, Dua Pria Pelaku Pemerasan di Tulungagung Dibui

Ngaku Intel dan Wartawan, Dua Pria Pelaku Pemerasan di Tulungagung Dibui

TerasJatim.com, Tulungagung – Ndondit Sudarmanto (41), warga Desa Besole Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, dan Hendra Saputra (48), warga Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, diringkus aparat Polres Tulungagung Jawa Timur.

Kedua orang ini diduga kerap melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah sekolah di Tulungagung, dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan wartawan. Modusnya mereka mendatangi sekolah dan mengancam akan memeriksa keuangan sekolah.

Keduanya ditangkap saat beraksi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tulungagung, pada Rabu (22/03).

Mendapat laporan, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Andik Prasetiyo, langsung mendatangi lokasi.

Saat itu petugas mendapati mobil pelaku Suzuki Ertiga nopol N 84 BS, warna silver, keluar dari pintu gerbang.

Petugas kemudian menghentikannya dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 2 pucuk senjata jenis air sofgun, uang tunai Rp5 juta dalam amplop coklat dan map biru, serta surat tugas atas nama Ndondit Sudarmanto dari sebuah LSM, serta kartu pers.

Setelah diklarifikasi, korban mengakui jika kedua orang tersebut datang dengan cara menakuti menggunakan air sofgun dan mengaku anggota dari BIN. Kedatangannya untuk melakukan audit keuangan.

“Karena takut, saya mengikuti kemauan mereka. Sebelumnya mereka datang dan meminta uang Rp50 juta. Namun saya punya uang Rp5 juta, yang sisanya diminta untuk transfer ke rekeningnya (pelaku),” ujar korban”yang namanya enggan ditulis.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Achmad Denny Wahyudi membenarkan penangkapan kedua pria yang mengaku sebagai intel dan wartawan tersebut.

“Setelah petugas melakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan pemerasan di empat sekolahan yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung,: jelasnya.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim