Nekat Gelapkan 3 Kambing, Seorang Pria di Jember Digelandang ke Bui

Nekat Gelapkan 3 Kambing, Seorang Pria di Jember Digelandang ke Bui

TerasJatim.com, Jember – Setelah sempat buron beberapa bulan, anggota Unit Reskrim Polsek Silo Polres Jember, menciduk Ahmad Fauzi alias  Pak Rehan (27), warga Dusun Jegung Desa Suren, Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.

Pelaku diringkus polisi di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Silo, Aiptu Slamet Widodo menuturkan, pelaku sebenarnya telah lama menjadi buruan polisi namun selalu berpindah-pindah tempat.

Dikatakannya, kasus tersebut bermula tiga bulan lalu saat korban, Basuki Rahmat (40), menyerahkan tiga ekor kambing kepada pelaku untuk dipelihara.

Namun alih-alih dipelihara, justru kambing-kambing tersebut malah dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Tersangka sempat beralibi kepada korban bahwa ketiga kambing milik korban hilang dicuri orang. Setelah ditelusuri, akhirnya akal busuk tersangka terbongkar,” ujarnya, Jumat (22/09).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 3 ekor kambing milik korban yang sudah dijual kepada orang lain.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 sub 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim