Nekat Begal Tukang Pijat, Waria dan seorang Wanita Dicokok Polisi Bojonegoro

Nekat Begal Tukang Pijat, Waria dan seorang Wanita Dicokok Polisi Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegor0 – Lantaran nekat berkomplot melakukan aksi pembegalan, E (30) seorang waria dan teman wanitanya berinisial Y (21), ditangkap jajaran Kepolisian Resor Bojonegoro, kemarin.

Dua orang ini harus meringkuk di sel tahanan polisi lantaran telah melakukan aksi penghadangan dan nekat membegal uang jutaan rupiah milik seorang tukang pijat.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (18/11) malam lalu, di sebuah persawahan di Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk kabupaten  Bojonegoro, Jatim.

Kejadian bermula saat korban yang bernama Basuwi (51), warga Dukuh Kepoh Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Tuban dalam perjalanan pulang dari memijat tiga wanita yakni Muyaiyah, Tasmini dan Y di Dusun Kalisari Desa Banjarsari, Jumat malam pukul 21.00 WIB.

Usai memijat, Basuwi pulang dengan berjalan kaki melewati persawahan. Sesampai di bawah pepohonan bambu di sebelah barat Desa Kalisari, Basuwi dihadang oleh dua orang yang dikenalnya, yakni E (30) dan Y (21).

Y sendiri adalah salah satu dari 3 orang yang baru saja dipijat oleh Basuwi sebelumnya. Sementara E dikenal sebagai seorang waria.

“Korban dihadang dan didorong tubuhnya hingga tersungkur di sawah. Korban kemudian dicekik sampai sulit bernapas oleh pelaku,” kata Kapolsek Trucuk AKP Sareng.

Sementara E mencekik korban, Y merampas uang Rp11 juta di dalam saku korban dan keduanya langsung kabur meninggalkan korban.

Setelah kejadian itu, korban kemudian kembali ke Kalisari dan menemui Muyaiyah dan Tasmini untuk menceritakan peristiwa yang menimpanya.

Selanjutnya pada Minggu (21/11), kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.

Mendapat laporan, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro kemudian memerintahkan anggotanya untuk memburu kedua pelaku.

“Mendapat laporan itu saya minta Polsek Trucuk bekerja sama dengan tim Buser Polres Bojonegoro untuk memburu kedua pelaku,” ujarnya, Selasa (22/11).

Kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diringkus. “Kedua pelaku, Y dan E, ditemukan petugas di sebuah rumah di Kecamatan Soko Tuban,” jelasnya.

Kini polisi masih mendalami kasus tersebut, sebab tak menutup kemungkinan keduanya telah beraksi di tempat lain.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim